Fakultas Hukum Universitas Medan Area akan menyelenggarakan Kuliah Umum Pada Hari Jumat dengan tema “Hukum Hijau, Biru, Cokelat Hukum: Identifikasi Pelanggaran-Kenali Hukum Lingkungan”. Pada kuliah umum ini turut hadir bapak Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, dan Alumni Bapak Dr. Rizkan Zulyadi SH, MH, Bapak Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Citra Ramadhan SH, MH , dan Narasumber pada kuliah umum ini Bapak Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, M.S, Dosen Fakultas Hukum, dan Mahasiswa Fakultas Hukum
Kuliah Umum dibuka oleh kata sambutan dari bapak Wakil Rektor Bidang Invoasi, Kemahasiswaan dan Alumni, dilanjutkan kata sambutan dari bapak Dekan Fakultas Hukum Bapak Dr. M. Citra Ramadhan , SH, MH. selanjutnya adalah penyampaian materi dari Narasumber Bapak Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, M.S.
Singkatnya, dia menyatakan bahwa meskipun korporasi dapat memperoleh keuntungan dari kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam, keuntungan tersebut harus digunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Sumber daya alam digunakan untuk generasi sekarang dan masa depan, maka kemakmuran rakyat artinya seluruh warga negara Indonesia yang terdiri dari ras, suku, bangsa, dan agama yang menjamin sumber daya alam Indonesia.
Bapak Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, M.S menunjukkan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berkelanjutan dan memberikan contoh dari salah satu prinsip tersebut—prinsip The Best Aviable Technology (BAT).
Acara Kuliah Umum diakhiri dengan foto bersama narasumber dengan dosen dan mahasiswa fakultas hukum, diharapkan dengan adanya acara kuliah umum ini , teman teman mahasiswa dapat bertambah wawasan dan meningkatkan prestasi kedepannya.